Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Paspor, DAPIH, dan gelang identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diserahkan kepada PIHK setelah memenuhi persyaratan: a. menyerahkan surat perjanjian antara PIHK dengan Jemaah Haji Khusus; b. rekomendasi dari Asosiasi PIHK.
Koreksi Anda