Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
Paspor, DAPIH, dan gelang identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diserahkan kepada PIHK setelah memenuhi persyaratan:
a. menyerahkan surat perjanjian antara PIHK dengan Jemaah Haji Khusus;
b. rekomendasi dari Asosiasi PIHK.
Koreksi Anda
