Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan stiker barcode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan oleh PIHK setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PIHK setelah menyerahkan: a. fotokopi kontrak awal hotel, transportasi dan katering di Makkah, Madinah, Jeddah, dan Arafah Mina; b. surat jaminan konfirmasi (letter of intent) keberangkatan dan kepulangan dari maskapai penerbangan yang ditandatangani oleh pihak penerbangan; c. daftar nama Jemaah Haji Khusus; dan d. surat penunjukan petugas pengurus stiker barcode dari PIHK. (3) Dalam pengurusan stiker barcode di Arab Saudi, PIHK wajib melapor kepada Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi. (4) Stiker barcode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Direktorat Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum keberangkatan Jemaah Haji Khusus ke Arab Saudi untuk dilekatkan pada paspor.
Koreksi Anda