Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAPIH dan Gelang identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikeluarkan oleh Kementerian Agama. (2) Gelang identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus digunakan oleh Jemaah Haji Khusus sejak keberangkatan, selama di Arab Saudi sampai dengan kembali ke INDONESIA.
Koreksi Anda