Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) DAPIH dan Gelang identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
(2) Gelang identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus digunakan oleh Jemaah Haji Khusus sejak keberangkatan, selama di Arab Saudi sampai dengan kembali ke INDONESIA.
Koreksi Anda
