Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan penerbitan paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus.
(2) Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Direktorat Jenderal untuk pengurusan visa haji.
Koreksi Anda
