Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
Setiap Jemaah Haji Khusus yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi harus memiliki paspor yang telah memperoleh visa haji, DAPIH, stiker barcode, gelang identitas, dan kartu tanda pengenal.
Koreksi Anda
