Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) PIHK wajib memberikan bimbingan manasik dan perjalanan haji kepada Jemaah Haji Khusus sebelum keberangkatan, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
(2) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada buku bimbingan manasik dan perjalanan haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Koreksi Anda
