Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
Petugas pengelola perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3) wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada PPIH Arab Saudi.
Koreksi Anda
