Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas pengelola perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada PPIH Arab Saudi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Pasal.id