Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
Petugas pembimbing ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) harus memenuhi persyaratan:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. mempunyai kompetensi dan keahlian di bidang agama dan manasik haji;
c. memiliki kemampuan membimbing Jemaah Haji; dan
d. pernah menunaikan ibadah haji.
Koreksi Anda
