Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) PIHK wajib menyediakan petugas pembimbing ibadah, 1 (satu) orang petugas kesehatan, dan petugas pengelola perjalanan.
(2) Petugas pembimbing ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang.
(3) Petugas pengelola perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang untuk 45 (empat puluh lima) sampai dengan 135 (seratus tiga puluh lima) Jemaah Haji Khusus atau 2 (dua) orang untuk 136 (seratus tiga puluh enam) sampai dengan 225 (dua ratus dua puluh lima) Jemaah Haji Khusus.
(4) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dirangkap oleh Jemaah Haji Khusus.
Koreksi Anda
