Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
Jemaah Haji Khusus yang membatalkan kepada PIHK atau dibatalkan keberangkatannya, Menteri mengembalikan BPIH Khusus secara penuh kepada Jemaah Haji Khusus.
Koreksi Anda
