Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jemaah Haji Khusus yang membatalkan kepada PIHK atau dibatalkan keberangkatannya, Menteri mengembalikan BPIH Khusus secara penuh kepada Jemaah Haji Khusus.
Koreksi Anda