Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Jemaah Haji Khusus menunda keberangkatannya PIHK wajib mengembalikan BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada Menteri. (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pernyataan penundaan keberangkatan diterima oleh Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda