Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyerahan BPIH Khusus kepada PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan 5 (lima) hari setelah pelunasan.
Koreksi Anda