Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
Penyerahan BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan setelah PIHK menyampaikan kepada Direktur Jenderal dokumen yang meliputi:
a. daftar Jemaah Haji Khusus yang akan berangkat tahun berjalan;
b. bukti asli lembar setoran BPIH Khusus;
c. bukti transfer setoran BPIH Khusus asli dari BPS BPIH ke rekening Menteri; dan
d. surat pernyataan tanggung jawab PIHK tentang penggunaan BPIH Khusus yang diketahui oleh pihak Asosiasi PIHK.
Koreksi Anda
