Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyerahan BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan setelah PIHK menyampaikan kepada Direktur Jenderal dokumen yang meliputi: a. daftar Jemaah Haji Khusus yang akan berangkat tahun berjalan; b. bukti asli lembar setoran BPIH Khusus; c. bukti transfer setoran BPIH Khusus asli dari BPS BPIH ke rekening Menteri; dan d. surat pernyataan tanggung jawab PIHK tentang penggunaan BPIH Khusus yang diketahui oleh pihak Asosiasi PIHK.
Koreksi Anda