Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) diserahkan oleh Menteri kepada PIHK sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus dikurangi biaya pelayanan umum (general service fee).
Koreksi Anda
