Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
Ketentuan tentang penggabungan, pelimpahan, dan pengisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), ayat (4), dan Pasal 22 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
