Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan tentang penggabungan, pelimpahan, dan pengisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), ayat (4), dan Pasal 22 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda