Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Jemaah Haji Khusus yang terdaftar pada PIHK tertentu dan membatalkan atau menunda keberangkatannya, porsi yang bersangkutan menjadi kuota nasional dan pengisiannya sesuai dengan nomor urut porsi secara nasional.
(2) Porsi yang bersangkutan dapat dikembalikan kepada PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. diisi dengan Jemaah Haji Khusus sesuai urutan nomor porsi pada PIHK tersebut; dan
b. PIHK dapat membuktikan telah melakukan kontrak pelayanan di Arab Saudi.
Koreksi Anda
