Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PIHK hanya memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang terdaftar di Kementerian Agama. (2) PIHK wajib memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah dan paling banyak 225 (dua ratus dua puluh lima) jemaah. (3) Dalam hal PIHK memperoleh kurang dari 45 (empat puluh lima) jemaah, PIHK wajib menggabungkan jemaahnya pada PIHK lain. (4) Dalam hal PIHK memperoleh lebih dari 225 (dua ratus dua puluh lima) jemaah, PIHK wajib melimpahkan kelebihan jemaahnya kepada PIHK lain. (5) Penggabungan atau pelimpahan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan atas persetujuan jemaah yang dibuktikan dengan surat persetujuan dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (6) Dalam hal Jemaah Haji Khusus tidak menyetujui penggabungan atau pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi daftar tunggu tahun berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Pasal.id