Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Jemaah Haji Khusus memiliki hak untuk keberangkatan tahun tertentu dan PIHK pilihan Jemaah Haji Khusus dimaksud telah melebihi batas maksimal alokasi, Jemaah Haji Khusus dapat dialihkan ke PIHK lain atas pilihan Jemaah Haji Khusus. (2) PIHK pilihan Jemaah Haji Khusus semula wajib memfasilitasi Jemaah Haji Khusus dalam memilih PIHK lain. (3) Dalam hal Jemaah Haji Khusus tidak memilih PIHK lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jemaah Haji Khusus menjadi daftar tunggu pada PIHK semula untuk keberangkatan tahun berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Pasal.id