Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
Jemaah haji yang telah mendaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 memperoleh nomor porsi dari SISKOHAT Kementerian Agama sesuai dengan urutan pendaftaran.
Koreksi Anda
