Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
BPS BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b menerbitkan bukti pembayaran BPIH Khusus sebanyak 5 (lima) lembar yang masing- masing diberi pas foto ukuran 3x4 cm, dengan rincian sebagai berikut:
a. lembar pertama bermaterai Rp. 6.000,- untuk Jemaah Haji;
b. lembar kedua untuk BPS BPIH;
c. lembar ketiga untuk PIHK;
d. lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
dan
e. lembar kelima untuk Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
