Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPS BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b menerbitkan bukti pembayaran BPIH Khusus sebanyak 5 (lima) lembar yang masing- masing diberi pas foto ukuran 3x4 cm, dengan rincian sebagai berikut: a. lembar pertama bermaterai Rp. 6.000,- untuk Jemaah Haji; b. lembar kedua untuk BPS BPIH; c. lembar ketiga untuk PIHK; d. lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan e. lembar kelima untuk Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda