Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
Prosedur Pendaftaran Jemaah Haji Khusus sebagai berikut:
a. menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dan ayat (2) kepada petugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Direktorat Jenderal;
b. membayar setoran BPIH Khusus ke rekening Menteri pada BPS BPIH sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri; dan
c. menyerahkan bukti setoran BPIH Khusus kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
