Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beragama Islam; b. memiliki kemampuan finansial untuk membayar setoran BPIH khusus yang ditetapkan oleh Menteri; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; d. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; e. memiliki Kartu Keluarga; f. memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah; dan g. surat keterangan dari PIHK pilihan calon Jemaah Haji. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Jemaah Haji Khusus harus menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3X4 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan ketentuan: a. pas foto berwarna dengan latar belakang warna putih; b. warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi calon Jemaah Haji wanita menggunakan busana muslimah; c. tidak menggunakan kaca mata; dan d. tampak wajah minimal 80 persen. (3) Dalam hal calon Jemaah Haji Khusus berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diganti dengan kartu identitas lain yang sah.
Koreksi Anda