Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (2) Dalam hal pendaftaran haji khusus belum/tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendaftaran dilakukan di Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda