Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
(2) Dalam hal pendaftaran haji khusus belum/tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendaftaran dilakukan di Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
