Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran haji khusus dibuka sepanjang tahun setiap hari kerja.
(2) Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan oleh Jemaah Haji yang bersangkutan.
(3) Dalam hal Jemaah Haji tidak dapat melakukan pendaftaran sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mewakilkan kepada PIHK.
Koreksi Anda
