Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIHK yang telah habis masa berlaku izinnya atau dicabut izinnya wajib bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Jemaah Haji Khusus dan/atau pihak terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Pasal.id