Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
PIHK yang telah habis masa berlaku izinnya atau dicabut izinnya wajib bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Jemaah Haji Khusus dan/atau pihak terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Koreksi Anda
