Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) PIHK dapat membuka cabang PIHK di luar domisili perusahaan.
(2) Pimpinan PIHK melaporkan pembukaan cabang PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Agama.
Koreksi Anda
