Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan kepada PIHK yang memenuhi persyaratan: a. memiliki izin PPIU yang masih berlaku; b. telah memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 135 (seratus tiga puluh lima) orang selama 3 (tiga) tahun; c. memiliki kinerja yang baik; dan d. tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda