Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan kepada PIHK yang memenuhi persyaratan:
a. memiliki izin PPIU yang masih berlaku;
b. telah memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 135 (seratus tiga puluh lima) orang selama 3 (tiga) tahun;
c. memiliki kinerja yang baik; dan
d. tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
