Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berhak mendapatkan: a. pembinaan dari Menteri; b. informasi tentang kebijakan penyelenggaraan haji khusus; c. informasi tentang Jemaah Haji Khusus yang memilih PIHK dan masuk dalam alokasi kuota tahun berjalan; d. surat rekomendasi untuk pengurusan barcode; e. visa haji, DAPIH, gelang identitas, dan buku manasik; f. menerima dana BPIH Khusus sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang akan berangkat melalui PIHK pada tahun berjalan; dan g. informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi.
Koreksi Anda