Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berhak mendapatkan:
a. pembinaan dari Menteri;
b. informasi tentang kebijakan penyelenggaraan haji khusus;
c. informasi tentang Jemaah Haji Khusus yang memilih PIHK dan masuk dalam alokasi kuota tahun berjalan;
d. surat rekomendasi untuk pengurusan barcode;
e. visa haji, DAPIH, gelang identitas, dan buku manasik;
f. menerima dana BPIH Khusus sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang akan berangkat melalui PIHK pada tahun berjalan; dan
g. informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi.
Koreksi Anda
