Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan Personal Identification Number (PIN). (2) PIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pendaftaran, identitas jemaah, dan akses informasi SISKOHAT.
Koreksi Anda