Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan Personal Identification Number (PIN).
(2) PIN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk pendaftaran, identitas jemaah, dan akses informasi SISKOHAT.
Koreksi Anda
