Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban sebagai PIHK dengan baik.
Koreksi Anda