Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban sebagai PIHK dengan baik.
Koreksi Anda
