Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN izin PIHK.
(2) Izin PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada biro perjalanan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Izin sebagai PPIU yang masih berlaku;
b. memiliki izin usaha;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. memiliki akta Pendirian Perseroan Terbatas yang telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
f. memiliki rekomendasi dari instansi pemerintah provinsi yang membidangi pariwisata;
g. memiliki susunan Pengurus dan Komisaris Perseroan Terbatas;
h. memiliki laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang sudah diaudit;
i. menyerahkan uang jaminan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam bentuk bank garansi yang diterbitkan oleh bank umum milik negara dan berlaku selama 3 (tiga) tahun;
j. telah menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah sekurang- kurangnya selama 3 (tiga) tahun dengan jumlah jemaah umrah paling sedikit 300 (tiga ratus) orang; dan
k. tidak memiliki catatan negatif dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
(3) Kementerian Agama melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
