Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang pelayanannya bersifat khusus dengan biaya khusus dan dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus. 2. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut PIHK, adalah biro perjalanan yang telah mendapat izin Menteri untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus. 3. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus. 4. Asosiasi PIHK adalah perkumpulan yang mengkordinasikan PIHK. 5. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disebut PPIU adalah Biro Perjalanan Wisata yang telah mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. 6. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan ibadah haji khusus. 7. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu yang selanjutnya disebut SISKOHAT adalah sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji. 8. Kuota haji khusus adalah jumlah Jemaah Haji Khusus yang ditetapkan oleh Menteri untuk menunaikan ibadah haji pada tahun berjalan. 9. Nomor Porsi adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bagi Jemaah Haji Khusus yang mendaftar. 10. Daftar tunggu (waiting list) adalah daftar Jemaah Haji Khusus yang telah mendaftar dan menunggu keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji. 11. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPS BPIH adalah bank yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk melakukan pembayaran BPIH. 12. Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut DAPIH adalah dokumen yang berisi identitas Jemaah Haji yang digunakan untuk pengendalian oleh instansi terkait, baik di INDONESIA maupun di Arab Saudi. 13. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang agama. 14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 15. Kepala Kanwil adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Pasal.id