Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar dengan menambah ketentuan baru sebagai berikut: Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB IX A dan Pasal 61 A sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id BAB IX A ESELONISASI Pasal 61 A (1) Kepala Biro adalah Jabatan Struktural Eselon II.a. (2) Kepala Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon III.a. (3) Kepala Subbagian adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda