Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA KOTAMOBAGU, KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MINAHASA TENGGARA, KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOLAANG MANGONDOW UTARA, DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO DI PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, pelayanan dan pembinaan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (2) Seksi Pendidikan Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, ketenagaan dan sistem informasi manajemen pendidikan Islam. (3) Seksi Urusan dan Penerangan Agama Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan kepenghuluan dan pembinaan Kantor Urusan Agama (KUA), pembinaan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, pembinaan syariah dan hisab rukyat penyuluhan agama Islam dan pembinaan majelis taklim, seni budaya, Hari Besar Islam (HBI), musabaqoh dan pengembangan tilawatil Qur'an, kerjasama lembaga keagamaan serta sistem informasi manajemen urusan agama Islam. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan pendaftaran dan sistem informasi haji, pembinaan haji, perjalanan dan dokumen, akomodasi dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), serta penyuluhan haji dan umrah. (5) Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, pengelolaan kepenghuluan, pembinaan Kantor Urusan Agama Islam (KUA) dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, pembinaan syariah dan hisab rukyat, penerangan agama Islam, pengelolaan zakat, pengelolaan wakaf, serta sistem informasi manajemen pendidikan dan bimbingan masyarakat Islam (6) Seksi Urusan Agama Kristen mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan lembaga dan keesaan gereja, penyuluhan dan tenaga teknis keagamaan, seni budaya dan keagamaan, serta sistem informasi manajemen urusan agama Kristen. (7) Seksi Pendidikan Agama Kristen mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan pendidikan agama kristen pada jenjang pendidikan tingkat dasar dan tingkat menengah, pendidikan keagamaan, serta sistem informasi manajemen pendidikan agama Kristen. (8) Penyelenggara Haji dan Umrah mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan pendaftaran dan sistem informasi haji, pembinaan haji, perjalanan dan dokumen, akomodasi dan Biaya Perjalanan Haji dan Umrah (BPIH), serta penyuluhan haji dan umrah. (9) Penyelenggara Zakat dan Wakaf mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan zakat dan pengelolaan wakaf serta sistem informasi manajemen zakat dan wakaf. (10) Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pelayanan di bidang keagamaan pada masyarakat Kristen yang meliputi urusan agama Kristen, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen serta sistem informasi manajemen bimbingan masyarakat Kristen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Pasal.id