Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA KOTAMOBAGU, KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MINAHASA TENGGARA, KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOLAANG MANGONDOW UTARA, DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis operasional dan penyusunan rencana kerja Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kebijakan Kementerian Agama;
b. pengorganisasian dan pembimbingan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
c. pelaksanaan program yang meliputi pembinaan, pelayanan dan penyelenggaraan urusan agama, pendidikan agama dan keagamaan, penyelenggaraan haji dan umrah, pengelolaan zakat, pengelolaan wakaf, dan kerukunan umat beragama;
d. pengelolaan administrasi dan informasi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
f. pengendalian program dan pelaporan pelaksanaan tugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(2) Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian Agama Kabupaten berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, instansi terkait dan lembaga sosial keagamaan yang berada di wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
