Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 414 TAHUN 2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni. (2) Subbagian Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan dan Barang Milik Negara.. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan.
Koreksi Anda