Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 414 TAHUN 2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 414 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 huruf d ditambah dengan ketentuan angka 10, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
UIN Jakarta terdiri dari:
a. Dewan Penyantun;
b. Rektor dan Pembantu Rektor
c. Senat Universitas;
d. Fakultas:
1) Ilmu Tarbiyah dan Keguruan;
2) Adab dan Humaniora;
3) Ushuluddin dan Filsafat;
4) Syari’ah dan Hukum;
5) Dakwah dan Komunikasi;
6) Dirasat Islamiyah;
7) Psikologi;
8) Ekonomi dan Ilmu Sosial;
9) Sains dan Teknologi; dan 10) Kedokteran dan Ilmu Kesehatan.
e. Program Pascasarjana;
f. Lembaga Penelitian;
g. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat;
h. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
i. Biro Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi;
j. Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian; dan
k. Unit Pelaksana Teknis:
1) Perpustakaan; dan 2) Pusat Bahasa dan Budaya.
2. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
