Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Sidang Senat Terbuka dilakukan dalam rangka pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru, wisuda, dies natalis, pengukuhan Guru Besar, penganugerahan doktor kehormatan, dan ujian promosi doktor.
(2) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat Terbuka ditetapkan oleh Ketua Senat.
Koreksi Anda
