Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi pada Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Program Studi pada Universitas dapat merumuskan kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya.
(3) Kompetensi lulusan dan kompetensi tambahan/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
