Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi pada Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Program Studi pada Universitas dapat merumuskan kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya. (3) Kompetensi lulusan dan kompetensi tambahan/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda