Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan Bahasa INDONESIA.
(2) Selain Bahasa INDONESIA, Universitas dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar.
(3) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam program studi bahasa dan sastra daerah.
Koreksi Anda
