Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Universitas melakukan penerimaan mahasiswa baru jenjang diploma dan sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas dapat melakukan penerimaan mahasiswa dengan pola yang lain.
(3) Universitas melakukan penerimaan mahasiswa baru jenjang pascasarjana secara mandiri.
(4) Penerimaan mahasiswa baru jenjang pascasarjana dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
Koreksi Anda
