Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut: a. seleksi calon Wakil Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor; b. panitia memastikan bahwa calon Wakil Rektor telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; c. panitia mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor. (2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat dua bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda