Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Wakil Rektor: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor (S3); e. memangku jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; f. pernah memangku jabatan tambahan sebagai pimpinan Universitas setingkat Dekan/Direktur/Ketua Lembaga/Wakil Dekan/Wakil Direktur; g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; j. bersedia dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor; dan l. apabila terpilih sebagai Wakil Rektor bersedia mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda