Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Universitas, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor. (4) Wakil Rektor dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut. (5) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri dari bidang: a. bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga; b. bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
Koreksi Anda