Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Rektor diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Pasai 27
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. menyiapkan rencana strategis Universitas;
b. melaksanakan otonomi Perguruan Tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor, pimpinan Fakultas, dan pimpinan unit lain yang berada di bawahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (nonPNS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan fungsi manajemen Universitas dengan baik;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik Universitas dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang dipandang perlu, atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Universitas kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan;
b. melakukan kerja sama; dan
c. memberikan gelar doktor kehormatan.
Koreksi Anda
