Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Universitas terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Senat Universitas; c. Senat Fakultas; d. Satuan Pengawas Internal; e. Dewan Penyantun; dan f. Dewan Pengawas. (2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing- masing. (3) Hubungan antar-organisasi Universitas dilandasi oleh semangat kekeluargaan. (4) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id