Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Universitas terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Senat Universitas;
c. Senat Fakultas;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Dewan Penyantun; dan
f. Dewan Pengawas.
(2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing- masing.
(3) Hubungan antar-organisasi Universitas dilandasi oleh semangat kekeluargaan.
(4) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
