Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai tujuan: a. terselenggaranya pendidikan tinggi yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing di tingkat nasional dan internasional, yang dibutuhkan oleh masyarakat dan para pengguna jasa pendidikan tinggi; b. terwujudnya civitas akademika yang berakhlak karimah dan menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan; dan c. terbentuknya manusia terdidik (alumni) yang berakhlak karimah dan profesional dalam bidang ilmu keislaman dan umum, sesuai dengan kebutuhan pasar, dan mampu memanfaatkan keilmuan dan profesionalismenya untuk pengembangan masyarakat madani, demokratis, dan berkeadilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id