Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai misi:
a. menyelenggarakan dan mengelola pendidikan tinggi yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing di tingkat nasional dan internasional, yang dibutuhkan oleh para pengguna jasa pendidikan tinggi dan memenuhi harapan masyarakat;
b. menyelenggarakan penelitian dan kajian ilmiah yang mampu mengembangkan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS), serta mampu memenuhi kebutuhan dan memberdayakan masyarakat;
dan
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang mampu mengembangkan dan memberdayakan diri menuju tatanan masyarakat madani, demokratis, dan berkeadilan.
Koreksi Anda
