Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai misi: a. menyelenggarakan dan mengelola pendidikan tinggi yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing di tingkat nasional dan internasional, yang dibutuhkan oleh para pengguna jasa pendidikan tinggi dan memenuhi harapan masyarakat; b. menyelenggarakan penelitian dan kajian ilmiah yang mampu mengembangkan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS), serta mampu memenuhi kebutuhan dan memberdayakan masyarakat; dan c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang mampu mengembangkan dan memberdayakan diri menuju tatanan masyarakat madani, demokratis, dan berkeadilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id