Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c terdiri dari:
a. Pusat Pengembangan Standar Mutu; dan
b. Pusat Audit dan Pengendalian Mutu.
(2) Pusat Pengembangan Standar Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mempunyai tugas mengembangkan standar mutu akademik.
(3) Pusat Audit dan Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu akademik.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
Koreksi Anda
