Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, LPM menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan penetapan standar mutu dan penjaminan mutu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan penetapan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
d. pelaksanaan administrasi Lembaga.
Koreksi Anda
