Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, LPM menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan penetapan standar mutu dan penjaminan mutu; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pelaksanaan penetapan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan d. pelaksanaan administrasi Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 62 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Pasal.id